Revitalisasi Ruang Belajar SMPN 1 Cisarua Gunakan Material Bekas
CISARUA - Pemerintah
kabupaten (Pemkab) Bogor, nampaknya harus lebih serius dalam mengawasi
proyek-proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
alias duit rakyat. Buktinya, proyek revitalisasi ruang belajar SMPN 1 Cisarua
yang berlokasi di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, senilai Rp601.018.000
diduga menggunakan material bekas.
Pantauan dilokasi,
material bekas yang digunakan adalah genteng bekas bangunan lama sehingga
proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan bestek yang tertera dalam kontrak
kerja.
" Saya hanya
pekerja Mas. Kalau soal penggunaaan genteng bekas, silakan saja tanyakan ke
pemborong," ungkap salah seorang pekerja bangunan yang enggan namanya
dikorankan.
Penggunaan genteng
bekas ini pun menyulut tanggapan dari berbagai kalangan. Ketua LSM Ikatan
Komunitas Puncak dan Sekitarnya (IKPAS), Iman Sukarya, menuding pihak
kontraktor sudah melakukan pelanggaran dan terkesan mengibuli Pemerintah
Kabupaten Bogor.
" Bupati Bogor,
Nurhayanti sebagai kepala daerah harus ketat dalam mengawasi proyek-proyek yang
dibiayai duit rakyat. Jangan sampai dikibuli oleh pemborong, persoalan ini
harus ditindak lanjuti," ujarnya.
Menurut dia,
terjadinya indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek revitalisasi ruang
belajar di SMPN 1 Cisarua bertentangan dengan Kepres 80 tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
" Pelaksana
proyek dan konsultan pengawas harus di blacklist. Inspektorat dan Kejaksaan
Negeri (Kejari) Cibinong diminta mengusut tuntas kasus ini, agar tidak lagi
terjadi persoalan serupa di kemudian hari," imbuhnya.
Hingga berita ini
dimuat, pihak CV Hanura Jaya selaku penyedia jasa dan CV Surya Cipta Lestari
sebagai konsultan pengawas belum bisa dimintai keterangan terkait adaanya
dugaan penggunaan material bekas dalam proyek tersebut karena tidak berada
dilokasi pengerjaan. (A. Rifai/Metropolitan)
0 komentar:
Posting Komentar