LSM Ikatan Komunitas Kawasan Puncak dan Sekitarnya

Senin, 21 Desember 2015

Dua Kelompok Imigran di Puncak Tawuran


BOGORPOS.COM | Cisarua Puluhan pemuda imigran asal afghanistan dan Pakistan terlibat tawuran sesama mereka di depan Hotel Grand Royal Safari, Cisarua, pukul 19.00 wib, Senin (21/12/2015).

Mula kejadian, beberapa imigran terlibat adu mulut dalam bahasa mereka di depan pintu masuk Hotel Grand Royal Safari. Satpam Hotel mencoba melerai dan mengusir mereka untuk tidak membuat kericuhan di depan Hotel.

Namun tak berapa lama, para imigran yang terlibat tawuran bergeser ke depan mini market alfamidi. Dua orang di keroyok sementara yang lainya mencoba melerai.

Para pengunjung mini market pun berteriak dan minta mereka pergi dari area parkir. Akhirnya mereka lari kearah villa di samping Bank BNI. Disitu mereka kembali terlibat jual beli pukulan hingga diteriaki tukang ojek setempat. Akhirnya mereka pergi dan membawa teman mereka yang terlibat tawuran.

Ali, salah satu imigran asal Afghanistan, kepada bogorpos mengaku tidak tahu apa penyebab perkelahian tersebut.”Saya tidak tahu kenapa mereka saling berkelahi. Mereka yang berkelahi berasal dari Pakistan dan Afghanistan,” tandasnya.

Para imigran membubarkan diri setelah diteriaki warga. Ali lebih jauh menuturkan dia dan imigran lainnya baru saja selesai menghadiri acara konser musik di Hotel Grand Royal Safari. Acara tersebut dihadiri lebih dari 1000 pengungsi. Belum jelas acara apa yang dihadiri mereka di Hotel Grand Royal Safari tersebut. Dari beberapa Imigran yang di wawancarai mengaku tidak bisa bahasa Inggris maupun Indonesia. (CJ)

Selasa, 15 Desember 2015

Kejari Cibinong Harus Usut Pelanggara Pada Proyek SMP 1 Cisarua


KUPASMERDEKA.COM | CISARUA (KM) – Kasus dugaan penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi ruang belajar SMPN 1 Cisarua di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, yang dibiayai APBD Kabupaten Bogor senilai Rp. 601.018.000, berbuntut panjang. Direktur Center For Budget Analysis (CBA),Ucok Sky Khadafi, mendesak kejaksaan negeri (kejari) Cibinong tidak tinggal diam dan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor dan pihak kontraktor.

“Penggunaan material bekas, pasti tidak sesuai dengan spek yang tertuang dalam kontrak. Kejari Cibinong jangan diam saja, kasus ini harus diusut,” kata dia saat dihubungi via selulernya. Menurut dia, kasus yang terjadi di SMPN 1 Cisarua bisa dikategorikan tindak pidana korupsi. Untuk itu, Kejari Cibinong didesak segera memanggil Kadisdik dan CV Hanura Jaya selaku kontraktor.

“Jangan demi meraup untung berlipat, kontraktor seenaknya menggunakan genteng bekas dalam revitalisasi ruang belajar. Dimana letak pengawasan dinas pendidikan dalam mengawal penggunaan uang rakyat,” imbuhnya.

Sebagai langkah awal, masih kata dia, pihak Kejari Cibinong diminta turun ke lokasi alias melakukan penyelidikan, apalagi berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi disebutkan, barangsiapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana maksimal lima tahun penjara atau didenda maksimal 10 persen dari nilai kontrak

“Bila terbukti, hukuman setimpal pantas dijatuhkan kepada kontraktor dan pihak-pihak yang terlibat,” imbuhnya.

Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Lumumba Tambunan maupun Kadisdik Kabupaten Bogor Dace Supriadi terkait dugaan kasus penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi ruang belajar SMPN 1 Cisarua serta adanya desakan Ucok Sky Khadafi agar persoalan tersebut diproses secara hukum. Pasalnya, saat hendak dikonfirmasi keduanya sedang tidak berada di tempat dan SMS yang dilayangkan belum mendapat balasan.

Sebelumnya, Ketua LSM Ikatan Komunitas Puncak dan Sekitarnya (IKPAS), Iman Sukarya, menuding pihak kontraktor sudah melakukan pelanggaran dan terkesan mengibuli Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Bupati Bogor, Nurhayanti sebagai kepala daerah harus ketat dalam mengawasi proyek-proyek yang dibiayai duit rakyat. Jangan sampai dikibuli oleh pemborong, persoalan ini harus ditindak lanjuti,” ujarnya.

Menurut dia, terjadinya indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek revitalisasi ruang belajar di SMPN 1 Cisarua bertentangan dengan Kepres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.



“Pelaksana proyek dan konsultan pengawas harus di blacklist. Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong diminta mengusut tuntas kasus ini, agar tidak lagi terjadi persoalan serupa di kemudian hari,” tandasnya. (Rifai)

Tangkap Koruptor Di SMP 1 Cisarua


METROPOLITAN.ID | CISARUA – Kasus dugaan penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi ruang belajar SMPN 1 Cisarua di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, yang dibiayai APBD Kabupaten Bogor senilai Rp601.018.000 berbuntut panjang.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong tak tinggal diam dan segera memanggil kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor dan kontraktor terkait. ”Penggunaan material bekas pasti tak sesuai spek yang tertuang dalam kontrak. Kejari Cibinong jangan diam saja. Kasus ini harus diusut,” kata Uchok kepada Metropolitan, kemarin.

Menurut dia, kasus yang terjadi di SMPN 1 Cisarua bisa dikategorikan tindak pidana korupsi. Untuk itu, kejari didesak segera memanggil kadisdik dan CV Hanura Jaya selaku kontraktor. ”Jangan demi meraup untung berlipat, kontraktor seenaknya menggunakan genteng bekas dalam revitalisasi ruang belajar. Di mana letak pengawasan Dinas Pendidikan dalam mengawal penggunaan uang rakyat?” katanya.

Sebagai langkah awal, masih menurut dia, Kejari Cibinong diminta turun ke lokasi alias penyelidikan. Apalagi berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi disebutkan, barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan menyebabkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana maksimal lima tahun penjara atau didenda maksimal 10 persen dari nilai kontrak.

”Bila terbukti, hukuman setimpal pantas dijatuhkan kepada kontraktor dan pihak yang terlibat,” katanya. Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Kadisdik Kabupaten Bogor Dace Supriadi terkait dugaan kasus penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi ruang belajar SMPN 1 Cisarua. Saat hendak dikonfirmasi, keduanya tidak berada di tempat. SMS yang dilayangkan pun belum dibalas.

Sebelumnya, Ketua LSM Ikatan Komunitas Puncak dan Sekitarnya (IKPAS) Iman Sukarya menuding kontraktor sudah melakukan pelanggaran dan terkesan mengibuli Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Bupati Bogor Nurhayanti sebagai kepala daerah harus ketat dalam mengawasi proyek yang dibiayai duit rakyat. Jangan sampai dikibuli pemborong. Persoalan ini harus ditindaklanjuti,” ujarnya. Ia menambahkan, terja­dinya indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek revitalisasi ruang belajar di SMPN 1 Cisarua bertentangan dengan Kep­pres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

”Pelaksana proyek dan konsultan pengawas harus di-blacklist. Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong diminta mengusut tuntas kasus ini agar tak lagi terjadi persoalan serupa di kemudian hari,” tandasnya.(ash/yok/py)



Senin, 14 Desember 2015

Kejari Cibinong Harus Usut Pelanggaran Pada Proyek SMP 1 Cisarua

KUPASMERDEKA.COM | CISARUA (KM) – Kasus dugaan penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi ruang belajar SMPN 1 Cisarua di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, yang dibiayai APBD Kabupaten Bogor senilai Rp. 601.018.000, berbuntut panjang. Direktur Center For Budget Analysis (CBA),Ucok Sky Khadafi, mendesak kejaksaan negeri (kejari) Cibinong tidak tinggal diam dan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor dan pihak kontraktor.

“Penggunaan material bekas, pasti tidak sesuai dengan spek yang tertuang dalam kontrak. Kejari Cibinong jangan diam saja, kasus ini harus diusut,” kata dia saat dihubungi via selulernya. Menurut dia, kasus yang terjadi di SMPN 1 Cisarua bisa dikategorikan tindak pidana korupsi. Untuk itu, Kejari Cibinong didesak segera memanggil Kadisdik dan CV Hanura Jaya selaku kontraktor.

“Jangan demi meraup untung berlipat, kontraktor seenaknya menggunakan genteng bekas dalam revitalisasi ruang belajar. Dimana letak pengawasan dinas pendidikan dalam mengawal penggunaan uang rakyat,” imbuhnya.

Sebagai langkah awal, masih kata dia, pihak Kejari Cibinong diminta turun ke lokasi alias melakukan penyelidikan, apalagi berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi disebutkan, barangsiapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana maksimal lima tahun penjara atau didenda maksimal 10 persen dari nilai kontrak

“Bila terbukti, hukuman setimpal pantas dijatuhkan kepada kontraktor dan pihak-pihak yang terlibat,” imbuhnya.

Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Lumumba Tambunan maupun Kadisdik Kabupaten Bogor Dace Supriadi terkait dugaan kasus penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi ruang belajar SMPN 1 Cisarua serta adanya desakan Ucok Sky Khadafi agar persoalan tersebut diproses secara hukum. Pasalnya, saat hendak dikonfirmasi keduanya sedang tidak berada di tempat dan SMS yang dilayangkan belum mendapat balasan.

Sebelumnya, Ketua LSM Ikatan Komunitas Puncak dan Sekitarnya (IKPAS), Iman Sukarya, menuding pihak kontraktor sudah melakukan pelanggaran dan terkesan mengibuli Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Bupati Bogor, Nurhayanti sebagai kepala daerah harus ketat dalam mengawasi proyek-proyek yang dibiayai duit rakyat. Jangan sampai dikibuli oleh pemborong, persoalan ini harus ditindak lanjuti,” ujarnya.

Menurut dia, terjadinya indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek revitalisasi ruang belajar di SMPN 1 Cisarua bertentangan dengan Kepres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.


“Pelaksana proyek dan konsultan pengawas harus di blacklist. Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong diminta mengusut tuntas kasus ini, agar tidak lagi terjadi persoalan serupa di kemudian hari,” tandasnya. (Rifai)

Kamis, 10 Desember 2015

Revitalisasi Ruang Belajar SMPN 1 Cisarua Gunakan Material Bekas

CISARUA - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor, nampaknya harus lebih serius dalam mengawasi proyek-proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) alias duit rakyat. Buktinya, proyek revitalisasi ruang belajar SMPN 1 Cisarua yang berlokasi di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, senilai Rp601.018.000 diduga menggunakan material bekas.

Pantauan dilokasi, material bekas yang digunakan adalah genteng bekas bangunan lama sehingga proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan bestek yang tertera dalam kontrak kerja.

" Saya hanya pekerja Mas. Kalau soal penggunaaan genteng bekas, silakan saja tanyakan ke pemborong," ungkap salah seorang pekerja bangunan yang enggan namanya dikorankan.

Penggunaan genteng bekas ini pun menyulut tanggapan dari berbagai kalangan. Ketua LSM Ikatan Komunitas Puncak dan Sekitarnya (IKPAS), Iman Sukarya, menuding pihak kontraktor sudah melakukan pelanggaran dan terkesan mengibuli Pemerintah Kabupaten Bogor.

" Bupati Bogor, Nurhayanti sebagai kepala daerah harus ketat dalam mengawasi proyek-proyek yang dibiayai duit rakyat. Jangan sampai dikibuli oleh pemborong, persoalan ini harus ditindak lanjuti," ujarnya.

Menurut dia, terjadinya indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek revitalisasi ruang belajar di SMPN 1 Cisarua bertentangan dengan Kepres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

" Pelaksana proyek dan konsultan pengawas harus di blacklist. Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong diminta mengusut tuntas kasus ini, agar tidak lagi terjadi persoalan serupa di kemudian hari," imbuhnya.

Hingga berita ini dimuat, pihak CV Hanura Jaya selaku penyedia jasa dan CV Surya Cipta Lestari sebagai konsultan pengawas belum bisa dimintai keterangan terkait adaanya dugaan penggunaan material bekas dalam proyek tersebut karena tidak berada dilokasi pengerjaan. (A. Rifai/Metropolitan)

Sabtu, 19 September 2015

Menko PMK: Dana Desa Turun, Percepat Pembangunan

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, pembangunan desa harus dipercepat dan pelayanan publik bagi masyarakat desa harus lebih baik seiring telah disalurkannya dana desa.

Puan‎ menyampaikan itu saat memberikan pembekalan kepada ribuan aparatur pemerintah di Jakarta, Kamis (17/9), yang dihadiri pula Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Dikatakan, para aparatur pemerintah tingkat kabupaten/kota itu hadir di Jakarta untuk dilatih mendampingi aparat dan masyarakat desa dalam menggunakan dana pembangunan.

"Dengan semakin besarnya sumber daya dan kewenangan yang diberikan kepada desa, maka pelayanan publik bagi masyarakat desa harus lebih baik, terbuka, dan bertanggung jawab," kata Puan.

Menurutnya, penggunaan dana desa sebagai bentuk implementasi UU Desa tidak saja membutuhkan tata kelola kelembagaan. Akan tetapi, lanjut Puan, dibutuhkan juga perubahan dan perombakan paradigma, cara pandang, serta budaya dari setiap aparatur pemerintah yang menjalankan sistem ini.

"Diperlukan komitmen kita bersama untuk melakukan perubahan cara berpikir, cara bekerja, dan cara hidup dalam menjadikan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Perubahan ini yang merupakan bagian dari Revolusi Mental," tutur Puan.

Sebagai subyek pembangunan, ucapnya, masyarakat dan aparatur desa harus menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya. Namun, perencanaan itu juga harus diselaraskan dengan perencanaan pembangunan kabupaten atau kota.

Puan menambahkan, perencanaan pembangunan desa harus diselenggarakan secara partisipatif dengan mengikutsertakan masyarakat desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

"Agar pelaksanaan pembangunan desa berjalan lebih optimal maka aparat desa dan masyarakat harus diberikan pendampingan. Perlu dibangun pola bimbingan, supervisi, dan konsultasi yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kepada pemerintah desa dan Bank Pembangunan Daerah (BPD)," tutur Puan.

Untuk mempercepat penyaluran dan penggunaan dana desa, ujarnya, tiga menteri telah membuat surat keputusan bersama di bawah koordinasi kementerian yang dipimpinnya. Tiga menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan arahan untuk mempercepat penyaluran, pengelolaan dan penggunaan dana desa tahun ini," ujar Puan.

Surat Keputusan Bersama tiga menteri itu mengatur beberapa hal pokok. Pertama, kata Puan, bantuan ‎memberikan format penyusunan laporan penggunaan dana desa dan mengarahkan bupati atau wali kota menetapkan regulasi-regulasi pokok, di antaranya penyaluran dan pengelolaan dana desa, serta memberikan pendampingan atau fasilitas.

Selain itu, Puan melanjutkan, pemerintah juga memberikan pedoman dalam menetapkan prioritas penggunaan dana desa. Dana desa harus diutamakan untuk ‎pembangunan sarana dan prasarana desa, seperti jalan desa, jembatan, saluran air, embung, irigasi tersier, dan pengolahan air bersih.

"Dana desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pengembangan posyandu, pengembangan pos kesehatan desa, dan kegiatan PAUD. Selain itu, dana desa juga diutamakan untuk pengembangan ekonomi lokal, seperti pasar desa, pelelangan ikan, penyaluran pinjaman bergulir," tutur Puan.


Oleh karena itu, kata Puan, ‎seluruh pihak harus bekerja sama dengan berlandaskan pada integritas, etos kerja, dan gotong royong untuk memastikan bahwa Implementasi UU Desa dapat mewujudkan kesejehteraan rakyat.

Rabu, 15 April 2015

Jelang Pencairan Dana Desa, Aparat Belum Paham, Tahap Pertama Diguyur RP250 Juta

BOGOR-Pencairan dana desa berlangsung akhir bulan ini. Pada tahap pertama dari tiga tahap pencairan, pemerintah akan menggelontorkan Rp20 triliun untuk 74.045 desa di seluruh Indonesia. Seiring dengan itu, aparat desa di Kabupaten Bogor justru belum mengelola.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyampaikan, dengan jumlah tersebut, masing-masing desa akan mendapatkan Rp250 juta hingga Rp280 juta. “Besaran akan disesuaikan dengan empat kriteria, yakni jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan dan kesulitan geografis,” ujar Marwan kepada pewarta di Jakarta

Marwan menjelaskan, uang tersebut akan dikirim oleh Pemerintah Pusat langsung ke pemerintah kabupaten. Setelah mamir di kas APBD, menurut Marwan, Dana Desa dikirimkan ke masing-masing rekening desa. “Rekening bisa milik kepala desa, bendahara, atau milik siapapun yang disepakati. Semua pengelolaan harus transparan dan akuntabel. Kalau tidak, ada konsekuensi hukumnya,” ujar Marwan,

Untuk mengawasi pengelolaan dana desa, menurut Marwan, tim yang mengevaluasi terdiri dari Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat dan pendamping dari Kementerian Desa PDTT. “Dana tersebut bebas dialokasikan, baik untuk jalan desa, irigasi, BUMDes, revitalisasi pasar desa, dan lain-lain,” ujar Marwan.

Marwan berharap, dengan adanya Dana Desa, disparitas antardesa bisa dipersempit. Selama ini, menurut dia, masih ada jarak yang lebar antara desa di perbatasan Indonesia, pulau terluar dan terpencil dengan desa-desa di Jawa, atau antara desa-desa di barat dan di timur Indonesia.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Roy Khaerudin mengatakan, Desa di Kabupaten Bogor sudah memenuhi kewajibannya untuk menyusun RPJMDes dan RKPDes. “Kita bahkan sudah beri bimbingan teknis,” katanya.

Roy, juga menambahkan, pihaknya telah menyelesaikan pembahasan Raperda Desa bersama DPRD Kabupaten Bogor. Perda tersebut, nantinya akan memperkuat payung hukum dalam tata kelola pemerintahan desa.

Merujuk data statistik Kabupaten Bogor, ada 417 desa yang  yang akan menerima dana desa ini. Pantauan Radar Bogor, sejumlah kepala desa (Kades) sudah mulai menyiapkan program andalannya, ada yang membangun jalan hingga infrastruktur desa.

Seperti Desa Cisarua, Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor. Desa dengan pemasukan terkecil itu rencananya akan memanfaatkan alokasi dana desa (ADD) untuk pembangunan infrastruktur, guna menunjang peningkatan perekonomian masyarakat.

“Berbagai persiapan untuk menerima anggaran desa sudah kami rancang, seperti pelatihan terhadap aparatur desa, pembinaan kepada anak-anak muda serta pelatihan seni budaya,” ujar Kades Cisarua H Idris.

Warga Desa Cisarua mayoritas bekerja sebagai penggali tambang liar. Wilayah ini memiliki 38 RT, 10 RW dan dua dusun. Jumlah penduduknya mencapai 9.838 jiwa dengan jumlah kepala keluarga (KK) 2.799 orang. Idris mengaku, potensi di desanya itu adalah pertanian, perkebunan, pertambangan dan pertenakan.  “Ya warga disini masih bergantung dengan tambang (gurandil),” jelasnya.

Memang, Desa Cisarua pernah masuk dalam kategori Inpres Desa Tertinggal (IDT) yaitu kategori desa yang belum maju. Namun Idris mengklaim predikat itu sudah tak lagi disandang desanya. “Bisa dilihat juga rumah-rumah warga yang kondisi sudah bagus atau bisa dikategorikan layak,”imbuhnya.

Adapun rencana pembangunan penggunaan dana desa yang masuk dalam RPMJDes Cisarua adalah, pembukaan jalan dan pengerasan Kampung Jangkar-Siterup RT 4-2/dengan pagu indikatif Rp335 juta. Pengaspalan jalan desa Kampung Cekedam-kampung Langkob RT 4/5 dengan anggaran Rp515 juta. Rehabilitasi RTLH 20 unit Rp300 juta, pembangunan masjid Jami di kampung Jangkar Wetan RT 4/6 Rp136 juta serta pembukaan dan pengerasan jalan Cihiirs di Kampung Cihiris Rt 2/1 sebesar Rp30 juta.

“Dari semua rencana itu, proyek pembukaan jalan  sangat penting, karena paling dibutuhkan oleh warga,” tegasnya.

Jika desa mendapat jatah lebih dari pusat soal anggaran, bagaimana dengan desa yang berada di masa transisi lantaran hendak ditingkatkan menjadi kelurahan? Menurut Plt Lurah Pabuaran (dulu Desa Pabuaran,red)  Kecamatan Bojong Gede Farida,  pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan jika Desa Pabuaran berubah status menjadi kelurahan.

“Dari segi pelayanan masyarakat tidak terlalu berpengaruh, yang berbeda hanya otoritasnya,” katanya.

Namun, sambung dia,  jika harus memilih antara desa dan kelurahan dia lebih memilih masih menjadi desa, lantaran dalam perangkat desa dapat menentukan nasibnya sendiri dan mengelola keuangan secara mandiri. “Kalau boleh memilih saya memilih tetap menjadi desa karena dapat mengelola pemerintahan sendiri,” bebernya.

Mengenai akan turunnya dana desa sebesar Rp1,4 miliar Farida tak terlalu memikirkannya.  Pasalnya dari potensi yang ada di Pabuaran sudah mencukupi untuk membangun kelurahan. “Kalau masalah itu saya tidak terlalu berpengaruh,” tegasnya.

Sementara itu, kejelasan dana desa oleh pemerintah pusat masih dipertanyakan sejumlah Kepala Desa. Menurut meraka janji dana desa hanyalah harapan palsu. “Belum tahu nilainya. Infonya  cuma Rp200juta, itu juga saya belum tahu pasti soalnya masih belum ada kepastian,” beber  Kades Ciburuy, Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Iwan Sofwan.

Hal senada diutarakan Sekretaris Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua Deden. Dia merasa tertipu oleh pemerintah. “Engga sesuai dengan yang digembar-gemborkan pemerintah. Katanya sampai angka Rp1 milyar tapi pada kenyataannya yang akan turun hanya Rp 300juta-an,” ucapnya.

Tak kunjung turunnya dana desa dari pemerintah pusat, lantaran masih dilakukan verifikasi data kembali. Hal itu diungkapkan Camat Ciawi Kabupaten Bogor Agus Manjar saat ditemui wartwan koran ini. Menurut dia  dana desa yang direncanakan akan turun harus dikelola sesuai dengan aturan.

“Kami melakukan verifikasi lagi, program yang sudah disusun untuk penyempurnaan. Semuanya harus jelas dalam menyampaikan laporan,” ujarnya.

Setali tiga uang, Ketua  Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bogor Ansori Setiawan mengaku, belum mendapatkan informasi resmi dari pemerintah pusat perihal pecarian dana desa melalui APBN itu. Menurut dia informasi pencairan dana desa sudah lama beredar namun tak kunjung diterima desa.

“Belum ada sosialisasi. Katanya bulan kemarin cair, tapi belum-belum juga. Bulan ini juga demikian. Saya kira ini masih wacana,” ujarnya kepada Radar Bogor kemarin.

Yang menjadi masalah sekarang, sambung Ansori, masih banyak aparatur desa yang tak bisa mengelola dan menyusun laporan keuangan. Celah ini yang membuat pencairan dana desa menjadi rawan korupsi.

“Masalah laporan keuangan ini penting. Karena biasanya banyak temuan (korupsi,red) berada disini. Karenanya ke depan kita akan melakukan pelatihan bagi aparatur desa tentang penyusunan keuangan,” cetusnya.

Lantas, bagaimana antisipasi Apdesi mencegah penyelewengan dana desa? Dalam hasil rapat dengan Polda Jawa Barat di Bandung Kades Sukamamkmur itu menjelaskan, pihaknya sudah bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan guna mengantisipasi adanya penyelewengan dana atau korupsi.

“Secara teknis penggunaan dana desa sudah diatur dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan pentujuk teknis (Juknis) namun ini saja tidak cukup makanya kami bekerjasama dengan kepolisian,” tandasnya. (ind/ful/abe/hur/rub/c)




SOEKARNO MENGGEBRAK

BERITA TERBARU