KUPASMERDEKA.COM |
CISARUA (KM) – Kasus dugaan penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi
ruang belajar SMPN 1 Cisarua di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, yang dibiayai
APBD Kabupaten Bogor senilai Rp. 601.018.000, berbuntut panjang. Direktur
Center For Budget Analysis (CBA),Ucok Sky Khadafi, mendesak kejaksaan negeri
(kejari) Cibinong tidak tinggal diam dan segera memanggil Kepala Dinas
Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor dan pihak kontraktor.
“Penggunaan material
bekas, pasti tidak sesuai dengan spek yang tertuang dalam kontrak. Kejari
Cibinong jangan diam saja, kasus ini harus diusut,” kata dia saat dihubungi via
selulernya. Menurut dia, kasus yang terjadi di SMPN 1 Cisarua bisa
dikategorikan tindak pidana korupsi. Untuk itu, Kejari Cibinong didesak segera
memanggil Kadisdik dan CV Hanura Jaya selaku kontraktor.
“Jangan demi meraup
untung berlipat, kontraktor seenaknya menggunakan genteng bekas dalam
revitalisasi ruang belajar. Dimana letak pengawasan dinas pendidikan dalam
mengawal penggunaan uang rakyat,” imbuhnya.
Sebagai langkah awal,
masih kata dia, pihak Kejari Cibinong diminta turun ke lokasi alias melakukan
penyelidikan, apalagi berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa
konstruksi disebutkan, barangsiapa yang melakukan perencanaan pekerjaan
konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan
pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana maksimal lima tahun
penjara atau didenda maksimal 10 persen dari nilai kontrak
“Bila terbukti,
hukuman setimpal pantas dijatuhkan kepada kontraktor dan pihak-pihak yang
terlibat,” imbuhnya.
Hingga saat ini belum
ada tanggapan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Lumumba Tambunan
maupun Kadisdik Kabupaten Bogor Dace Supriadi terkait dugaan kasus penggunaan
material bekas dalam proyek revitalisasi ruang belajar SMPN 1 Cisarua serta
adanya desakan Ucok Sky Khadafi agar persoalan tersebut diproses secara hukum.
Pasalnya, saat hendak dikonfirmasi keduanya sedang tidak berada di tempat dan
SMS yang dilayangkan belum mendapat balasan.
Sebelumnya, Ketua LSM
Ikatan Komunitas Puncak dan Sekitarnya (IKPAS), Iman Sukarya, menuding pihak
kontraktor sudah melakukan pelanggaran dan terkesan mengibuli Pemerintah
Kabupaten Bogor.
“Bupati Bogor, Nurhayanti
sebagai kepala daerah harus ketat dalam mengawasi proyek-proyek yang dibiayai
duit rakyat. Jangan sampai dikibuli oleh pemborong, persoalan ini harus
ditindak lanjuti,” ujarnya.
Menurut dia,
terjadinya indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek revitalisasi ruang
belajar di SMPN 1 Cisarua bertentangan dengan Kepres 80 tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
“Pelaksana proyek dan
konsultan pengawas harus di blacklist. Inspektorat dan Kejaksaan Negeri
(Kejari) Cibinong diminta mengusut tuntas kasus ini, agar tidak lagi terjadi
persoalan serupa di kemudian hari,” tandasnya. (Rifai)