Jakarta - Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani
mengatakan, pembangunan desa harus dipercepat dan pelayanan publik bagi
masyarakat desa harus lebih baik seiring telah disalurkannya dana desa.
Puan menyampaikan itu
saat memberikan pembekalan kepada ribuan aparatur pemerintah di Jakarta, Kamis
(17/9), yang dihadiri pula Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Dikatakan, para
aparatur pemerintah tingkat kabupaten/kota itu hadir di Jakarta untuk dilatih
mendampingi aparat dan masyarakat desa dalam menggunakan dana pembangunan.
"Dengan semakin
besarnya sumber daya dan kewenangan yang diberikan kepada desa, maka pelayanan
publik bagi masyarakat desa harus lebih baik, terbuka, dan bertanggung
jawab," kata Puan.
Menurutnya,
penggunaan dana desa sebagai bentuk implementasi UU Desa tidak saja membutuhkan
tata kelola kelembagaan. Akan tetapi, lanjut Puan, dibutuhkan juga perubahan
dan perombakan paradigma, cara pandang, serta budaya dari setiap aparatur
pemerintah yang menjalankan sistem ini.
"Diperlukan
komitmen kita bersama untuk melakukan perubahan cara berpikir, cara bekerja,
dan cara hidup dalam menjadikan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Perubahan ini yang merupakan bagian dari Revolusi Mental," tutur Puan.
Sebagai subyek
pembangunan, ucapnya, masyarakat dan aparatur desa harus menyusun perencanaan
pembangunan sesuai dengan kewenangannya. Namun, perencanaan itu juga harus
diselaraskan dengan perencanaan pembangunan kabupaten atau kota.
Puan menambahkan, perencanaan
pembangunan desa harus diselenggarakan secara partisipatif dengan
mengikutsertakan masyarakat desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Desa (Musrenbangdes).
"Agar
pelaksanaan pembangunan desa berjalan lebih optimal maka aparat desa dan masyarakat
harus diberikan pendampingan. Perlu dibangun pola bimbingan, supervisi, dan
konsultasi yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kepada
pemerintah desa dan Bank Pembangunan Daerah (BPD)," tutur Puan.
Untuk mempercepat
penyaluran dan penggunaan dana desa, ujarnya, tiga menteri telah membuat surat
keputusan bersama di bawah koordinasi kementerian yang dipimpinnya. Tiga
menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Presiden Joko
Widodo juga telah menyampaikan arahan untuk mempercepat penyaluran, pengelolaan
dan penggunaan dana desa tahun ini," ujar Puan.
Surat Keputusan
Bersama tiga menteri itu mengatur beberapa hal pokok. Pertama, kata Puan,
bantuan memberikan format penyusunan laporan penggunaan dana desa dan
mengarahkan bupati atau wali kota menetapkan regulasi-regulasi pokok, di
antaranya penyaluran dan pengelolaan dana desa, serta memberikan pendampingan
atau fasilitas.
Selain itu, Puan
melanjutkan, pemerintah juga memberikan pedoman dalam menetapkan prioritas
penggunaan dana desa. Dana desa harus diutamakan untuk pembangunan sarana dan
prasarana desa, seperti jalan desa, jembatan, saluran air, embung, irigasi
tersier, dan pengolahan air bersih.
"Dana desa
diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pengembangan posyandu,
pengembangan pos kesehatan desa, dan kegiatan PAUD. Selain itu, dana desa juga
diutamakan untuk pengembangan ekonomi lokal, seperti pasar desa, pelelangan
ikan, penyaluran pinjaman bergulir," tutur Puan.
Oleh karena itu, kata
Puan, seluruh pihak harus bekerja sama dengan berlandaskan pada integritas,
etos kerja, dan gotong royong untuk memastikan bahwa Implementasi UU Desa dapat
mewujudkan kesejehteraan rakyat.