LSM Ikatan Komunitas Kawasan Puncak dan Sekitarnya

Sabtu, 19 September 2015

Menko PMK: Dana Desa Turun, Percepat Pembangunan

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, pembangunan desa harus dipercepat dan pelayanan publik bagi masyarakat desa harus lebih baik seiring telah disalurkannya dana desa.

Puan‎ menyampaikan itu saat memberikan pembekalan kepada ribuan aparatur pemerintah di Jakarta, Kamis (17/9), yang dihadiri pula Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Dikatakan, para aparatur pemerintah tingkat kabupaten/kota itu hadir di Jakarta untuk dilatih mendampingi aparat dan masyarakat desa dalam menggunakan dana pembangunan.

"Dengan semakin besarnya sumber daya dan kewenangan yang diberikan kepada desa, maka pelayanan publik bagi masyarakat desa harus lebih baik, terbuka, dan bertanggung jawab," kata Puan.

Menurutnya, penggunaan dana desa sebagai bentuk implementasi UU Desa tidak saja membutuhkan tata kelola kelembagaan. Akan tetapi, lanjut Puan, dibutuhkan juga perubahan dan perombakan paradigma, cara pandang, serta budaya dari setiap aparatur pemerintah yang menjalankan sistem ini.

"Diperlukan komitmen kita bersama untuk melakukan perubahan cara berpikir, cara bekerja, dan cara hidup dalam menjadikan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Perubahan ini yang merupakan bagian dari Revolusi Mental," tutur Puan.

Sebagai subyek pembangunan, ucapnya, masyarakat dan aparatur desa harus menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya. Namun, perencanaan itu juga harus diselaraskan dengan perencanaan pembangunan kabupaten atau kota.

Puan menambahkan, perencanaan pembangunan desa harus diselenggarakan secara partisipatif dengan mengikutsertakan masyarakat desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

"Agar pelaksanaan pembangunan desa berjalan lebih optimal maka aparat desa dan masyarakat harus diberikan pendampingan. Perlu dibangun pola bimbingan, supervisi, dan konsultasi yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kepada pemerintah desa dan Bank Pembangunan Daerah (BPD)," tutur Puan.

Untuk mempercepat penyaluran dan penggunaan dana desa, ujarnya, tiga menteri telah membuat surat keputusan bersama di bawah koordinasi kementerian yang dipimpinnya. Tiga menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan arahan untuk mempercepat penyaluran, pengelolaan dan penggunaan dana desa tahun ini," ujar Puan.

Surat Keputusan Bersama tiga menteri itu mengatur beberapa hal pokok. Pertama, kata Puan, bantuan ‎memberikan format penyusunan laporan penggunaan dana desa dan mengarahkan bupati atau wali kota menetapkan regulasi-regulasi pokok, di antaranya penyaluran dan pengelolaan dana desa, serta memberikan pendampingan atau fasilitas.

Selain itu, Puan melanjutkan, pemerintah juga memberikan pedoman dalam menetapkan prioritas penggunaan dana desa. Dana desa harus diutamakan untuk ‎pembangunan sarana dan prasarana desa, seperti jalan desa, jembatan, saluran air, embung, irigasi tersier, dan pengolahan air bersih.

"Dana desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pengembangan posyandu, pengembangan pos kesehatan desa, dan kegiatan PAUD. Selain itu, dana desa juga diutamakan untuk pengembangan ekonomi lokal, seperti pasar desa, pelelangan ikan, penyaluran pinjaman bergulir," tutur Puan.


Oleh karena itu, kata Puan, ‎seluruh pihak harus bekerja sama dengan berlandaskan pada integritas, etos kerja, dan gotong royong untuk memastikan bahwa Implementasi UU Desa dapat mewujudkan kesejehteraan rakyat.

SOEKARNO MENGGEBRAK

BERITA TERBARU