LSM Ikatan Komunitas Kawasan Puncak dan Sekitarnya

Latest Posts

Senin, 04 Januari 2016

Puncak Ingin Cerai dari Cibinong


METROPOLITAN.ID| Cisarua. Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Puncak Raya, terus bergulir di seluruh masyarkat, mulai dari pemuda, organisasi masyakat, budayawan dan akademisi di wilayah Selatan Kebupaten Bogor tersebut. Ide pembentukan Kabupaten Puncak Raya sendiri menurut tokoh pemuda Puncak Djatnika, agar kepentingan masyarakat dapat dengan cepat terlayani.

“Untuk mendapat pelayanan dari pemerintah kabupaten, sampai sekarang kami harus ke Cibinong, sedangkan di sini hanya sebatas pelayanan kecamatan yang notabenenya tidak memilki kewenangan penuh. Jarak dari puncak ke sana cukup jauh, belum lagi macet tentunya sangat menyita waktu,” ujar Djatnika kepada Metropolitan, kemarin.

Ia menjelaskan, pembentukan Kabupaten Puncak Raya Mandiri adalah kebutuhan yang mendesak bukan untuk kepentingan politis.  “Berdasarkan kajian kami, segalanya telah memadai mulai dari sarana ekonomi sampai kesehatan,” ungkapnya.

Hal senada dikatakan Budayawan Puncak Chaidir Rusli. Menurutnya, pembentukan Kabupaten Puncak Raya Mandiri harus secepatnya direalisasikan mengingat jumlah penduduk yang terus bertambah.

“Contoh kecil saja, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sampai memakan waktu berbulan-bulan, padahal kartu pengenal itu sangatlah penting,” katanya.


Ia menambhakan, wacana pembentukan DOB ini sedang hangat-hangatnya dibicarakan tokoh masyarakat Puncak, beberapa elemen pun telah bergerak menyosialisasikan wacana tersebut ke sejumlah tokoh di setiap kecamatan. (ash/yok/run)

Senin, 21 Desember 2015

Dua Kelompok Imigran di Puncak Tawuran


BOGORPOS.COM | Cisarua Puluhan pemuda imigran asal afghanistan dan Pakistan terlibat tawuran sesama mereka di depan Hotel Grand Royal Safari, Cisarua, pukul 19.00 wib, Senin (21/12/2015).

Mula kejadian, beberapa imigran terlibat adu mulut dalam bahasa mereka di depan pintu masuk Hotel Grand Royal Safari. Satpam Hotel mencoba melerai dan mengusir mereka untuk tidak membuat kericuhan di depan Hotel.

Namun tak berapa lama, para imigran yang terlibat tawuran bergeser ke depan mini market alfamidi. Dua orang di keroyok sementara yang lainya mencoba melerai.

Para pengunjung mini market pun berteriak dan minta mereka pergi dari area parkir. Akhirnya mereka lari kearah villa di samping Bank BNI. Disitu mereka kembali terlibat jual beli pukulan hingga diteriaki tukang ojek setempat. Akhirnya mereka pergi dan membawa teman mereka yang terlibat tawuran.

Ali, salah satu imigran asal Afghanistan, kepada bogorpos mengaku tidak tahu apa penyebab perkelahian tersebut.”Saya tidak tahu kenapa mereka saling berkelahi. Mereka yang berkelahi berasal dari Pakistan dan Afghanistan,” tandasnya.

Para imigran membubarkan diri setelah diteriaki warga. Ali lebih jauh menuturkan dia dan imigran lainnya baru saja selesai menghadiri acara konser musik di Hotel Grand Royal Safari. Acara tersebut dihadiri lebih dari 1000 pengungsi. Belum jelas acara apa yang dihadiri mereka di Hotel Grand Royal Safari tersebut. Dari beberapa Imigran yang di wawancarai mengaku tidak bisa bahasa Inggris maupun Indonesia. (CJ)

Selasa, 15 Desember 2015

Kejari Cibinong Harus Usut Pelanggara Pada Proyek SMP 1 Cisarua


KUPASMERDEKA.COM | CISARUA (KM) – Kasus dugaan penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi ruang belajar SMPN 1 Cisarua di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, yang dibiayai APBD Kabupaten Bogor senilai Rp. 601.018.000, berbuntut panjang. Direktur Center For Budget Analysis (CBA),Ucok Sky Khadafi, mendesak kejaksaan negeri (kejari) Cibinong tidak tinggal diam dan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor dan pihak kontraktor.

“Penggunaan material bekas, pasti tidak sesuai dengan spek yang tertuang dalam kontrak. Kejari Cibinong jangan diam saja, kasus ini harus diusut,” kata dia saat dihubungi via selulernya. Menurut dia, kasus yang terjadi di SMPN 1 Cisarua bisa dikategorikan tindak pidana korupsi. Untuk itu, Kejari Cibinong didesak segera memanggil Kadisdik dan CV Hanura Jaya selaku kontraktor.

“Jangan demi meraup untung berlipat, kontraktor seenaknya menggunakan genteng bekas dalam revitalisasi ruang belajar. Dimana letak pengawasan dinas pendidikan dalam mengawal penggunaan uang rakyat,” imbuhnya.

Sebagai langkah awal, masih kata dia, pihak Kejari Cibinong diminta turun ke lokasi alias melakukan penyelidikan, apalagi berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi disebutkan, barangsiapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana maksimal lima tahun penjara atau didenda maksimal 10 persen dari nilai kontrak

“Bila terbukti, hukuman setimpal pantas dijatuhkan kepada kontraktor dan pihak-pihak yang terlibat,” imbuhnya.

Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Lumumba Tambunan maupun Kadisdik Kabupaten Bogor Dace Supriadi terkait dugaan kasus penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi ruang belajar SMPN 1 Cisarua serta adanya desakan Ucok Sky Khadafi agar persoalan tersebut diproses secara hukum. Pasalnya, saat hendak dikonfirmasi keduanya sedang tidak berada di tempat dan SMS yang dilayangkan belum mendapat balasan.

Sebelumnya, Ketua LSM Ikatan Komunitas Puncak dan Sekitarnya (IKPAS), Iman Sukarya, menuding pihak kontraktor sudah melakukan pelanggaran dan terkesan mengibuli Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Bupati Bogor, Nurhayanti sebagai kepala daerah harus ketat dalam mengawasi proyek-proyek yang dibiayai duit rakyat. Jangan sampai dikibuli oleh pemborong, persoalan ini harus ditindak lanjuti,” ujarnya.

Menurut dia, terjadinya indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek revitalisasi ruang belajar di SMPN 1 Cisarua bertentangan dengan Kepres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.



“Pelaksana proyek dan konsultan pengawas harus di blacklist. Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong diminta mengusut tuntas kasus ini, agar tidak lagi terjadi persoalan serupa di kemudian hari,” tandasnya. (Rifai)

Tangkap Koruptor Di SMP 1 Cisarua


METROPOLITAN.ID | CISARUA – Kasus dugaan penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi ruang belajar SMPN 1 Cisarua di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, yang dibiayai APBD Kabupaten Bogor senilai Rp601.018.000 berbuntut panjang.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong tak tinggal diam dan segera memanggil kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor dan kontraktor terkait. ”Penggunaan material bekas pasti tak sesuai spek yang tertuang dalam kontrak. Kejari Cibinong jangan diam saja. Kasus ini harus diusut,” kata Uchok kepada Metropolitan, kemarin.

Menurut dia, kasus yang terjadi di SMPN 1 Cisarua bisa dikategorikan tindak pidana korupsi. Untuk itu, kejari didesak segera memanggil kadisdik dan CV Hanura Jaya selaku kontraktor. ”Jangan demi meraup untung berlipat, kontraktor seenaknya menggunakan genteng bekas dalam revitalisasi ruang belajar. Di mana letak pengawasan Dinas Pendidikan dalam mengawal penggunaan uang rakyat?” katanya.

Sebagai langkah awal, masih menurut dia, Kejari Cibinong diminta turun ke lokasi alias penyelidikan. Apalagi berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi disebutkan, barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan menyebabkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana maksimal lima tahun penjara atau didenda maksimal 10 persen dari nilai kontrak.

”Bila terbukti, hukuman setimpal pantas dijatuhkan kepada kontraktor dan pihak yang terlibat,” katanya. Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Kadisdik Kabupaten Bogor Dace Supriadi terkait dugaan kasus penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi ruang belajar SMPN 1 Cisarua. Saat hendak dikonfirmasi, keduanya tidak berada di tempat. SMS yang dilayangkan pun belum dibalas.

Sebelumnya, Ketua LSM Ikatan Komunitas Puncak dan Sekitarnya (IKPAS) Iman Sukarya menuding kontraktor sudah melakukan pelanggaran dan terkesan mengibuli Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Bupati Bogor Nurhayanti sebagai kepala daerah harus ketat dalam mengawasi proyek yang dibiayai duit rakyat. Jangan sampai dikibuli pemborong. Persoalan ini harus ditindaklanjuti,” ujarnya. Ia menambahkan, terja­dinya indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek revitalisasi ruang belajar di SMPN 1 Cisarua bertentangan dengan Kep­pres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

”Pelaksana proyek dan konsultan pengawas harus di-blacklist. Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong diminta mengusut tuntas kasus ini agar tak lagi terjadi persoalan serupa di kemudian hari,” tandasnya.(ash/yok/py)



Senin, 14 Desember 2015

Kejari Cibinong Harus Usut Pelanggaran Pada Proyek SMP 1 Cisarua

KUPASMERDEKA.COM | CISARUA (KM) – Kasus dugaan penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi ruang belajar SMPN 1 Cisarua di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, yang dibiayai APBD Kabupaten Bogor senilai Rp. 601.018.000, berbuntut panjang. Direktur Center For Budget Analysis (CBA),Ucok Sky Khadafi, mendesak kejaksaan negeri (kejari) Cibinong tidak tinggal diam dan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor dan pihak kontraktor.

“Penggunaan material bekas, pasti tidak sesuai dengan spek yang tertuang dalam kontrak. Kejari Cibinong jangan diam saja, kasus ini harus diusut,” kata dia saat dihubungi via selulernya. Menurut dia, kasus yang terjadi di SMPN 1 Cisarua bisa dikategorikan tindak pidana korupsi. Untuk itu, Kejari Cibinong didesak segera memanggil Kadisdik dan CV Hanura Jaya selaku kontraktor.

“Jangan demi meraup untung berlipat, kontraktor seenaknya menggunakan genteng bekas dalam revitalisasi ruang belajar. Dimana letak pengawasan dinas pendidikan dalam mengawal penggunaan uang rakyat,” imbuhnya.

Sebagai langkah awal, masih kata dia, pihak Kejari Cibinong diminta turun ke lokasi alias melakukan penyelidikan, apalagi berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi disebutkan, barangsiapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana maksimal lima tahun penjara atau didenda maksimal 10 persen dari nilai kontrak

“Bila terbukti, hukuman setimpal pantas dijatuhkan kepada kontraktor dan pihak-pihak yang terlibat,” imbuhnya.

Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Lumumba Tambunan maupun Kadisdik Kabupaten Bogor Dace Supriadi terkait dugaan kasus penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi ruang belajar SMPN 1 Cisarua serta adanya desakan Ucok Sky Khadafi agar persoalan tersebut diproses secara hukum. Pasalnya, saat hendak dikonfirmasi keduanya sedang tidak berada di tempat dan SMS yang dilayangkan belum mendapat balasan.

Sebelumnya, Ketua LSM Ikatan Komunitas Puncak dan Sekitarnya (IKPAS), Iman Sukarya, menuding pihak kontraktor sudah melakukan pelanggaran dan terkesan mengibuli Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Bupati Bogor, Nurhayanti sebagai kepala daerah harus ketat dalam mengawasi proyek-proyek yang dibiayai duit rakyat. Jangan sampai dikibuli oleh pemborong, persoalan ini harus ditindak lanjuti,” ujarnya.

Menurut dia, terjadinya indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek revitalisasi ruang belajar di SMPN 1 Cisarua bertentangan dengan Kepres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.


“Pelaksana proyek dan konsultan pengawas harus di blacklist. Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong diminta mengusut tuntas kasus ini, agar tidak lagi terjadi persoalan serupa di kemudian hari,” tandasnya. (Rifai)

Kamis, 10 Desember 2015

Revitalisasi Ruang Belajar SMPN 1 Cisarua Gunakan Material Bekas

CISARUA - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor, nampaknya harus lebih serius dalam mengawasi proyek-proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) alias duit rakyat. Buktinya, proyek revitalisasi ruang belajar SMPN 1 Cisarua yang berlokasi di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, senilai Rp601.018.000 diduga menggunakan material bekas.

Pantauan dilokasi, material bekas yang digunakan adalah genteng bekas bangunan lama sehingga proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan bestek yang tertera dalam kontrak kerja.

" Saya hanya pekerja Mas. Kalau soal penggunaaan genteng bekas, silakan saja tanyakan ke pemborong," ungkap salah seorang pekerja bangunan yang enggan namanya dikorankan.

Penggunaan genteng bekas ini pun menyulut tanggapan dari berbagai kalangan. Ketua LSM Ikatan Komunitas Puncak dan Sekitarnya (IKPAS), Iman Sukarya, menuding pihak kontraktor sudah melakukan pelanggaran dan terkesan mengibuli Pemerintah Kabupaten Bogor.

" Bupati Bogor, Nurhayanti sebagai kepala daerah harus ketat dalam mengawasi proyek-proyek yang dibiayai duit rakyat. Jangan sampai dikibuli oleh pemborong, persoalan ini harus ditindak lanjuti," ujarnya.

Menurut dia, terjadinya indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek revitalisasi ruang belajar di SMPN 1 Cisarua bertentangan dengan Kepres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

" Pelaksana proyek dan konsultan pengawas harus di blacklist. Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong diminta mengusut tuntas kasus ini, agar tidak lagi terjadi persoalan serupa di kemudian hari," imbuhnya.

Hingga berita ini dimuat, pihak CV Hanura Jaya selaku penyedia jasa dan CV Surya Cipta Lestari sebagai konsultan pengawas belum bisa dimintai keterangan terkait adaanya dugaan penggunaan material bekas dalam proyek tersebut karena tidak berada dilokasi pengerjaan. (A. Rifai/Metropolitan)

Sabtu, 19 September 2015

Menko PMK: Dana Desa Turun, Percepat Pembangunan

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, pembangunan desa harus dipercepat dan pelayanan publik bagi masyarakat desa harus lebih baik seiring telah disalurkannya dana desa.

Puan‎ menyampaikan itu saat memberikan pembekalan kepada ribuan aparatur pemerintah di Jakarta, Kamis (17/9), yang dihadiri pula Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Dikatakan, para aparatur pemerintah tingkat kabupaten/kota itu hadir di Jakarta untuk dilatih mendampingi aparat dan masyarakat desa dalam menggunakan dana pembangunan.

"Dengan semakin besarnya sumber daya dan kewenangan yang diberikan kepada desa, maka pelayanan publik bagi masyarakat desa harus lebih baik, terbuka, dan bertanggung jawab," kata Puan.

Menurutnya, penggunaan dana desa sebagai bentuk implementasi UU Desa tidak saja membutuhkan tata kelola kelembagaan. Akan tetapi, lanjut Puan, dibutuhkan juga perubahan dan perombakan paradigma, cara pandang, serta budaya dari setiap aparatur pemerintah yang menjalankan sistem ini.

"Diperlukan komitmen kita bersama untuk melakukan perubahan cara berpikir, cara bekerja, dan cara hidup dalam menjadikan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Perubahan ini yang merupakan bagian dari Revolusi Mental," tutur Puan.

Sebagai subyek pembangunan, ucapnya, masyarakat dan aparatur desa harus menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya. Namun, perencanaan itu juga harus diselaraskan dengan perencanaan pembangunan kabupaten atau kota.

Puan menambahkan, perencanaan pembangunan desa harus diselenggarakan secara partisipatif dengan mengikutsertakan masyarakat desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

"Agar pelaksanaan pembangunan desa berjalan lebih optimal maka aparat desa dan masyarakat harus diberikan pendampingan. Perlu dibangun pola bimbingan, supervisi, dan konsultasi yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kepada pemerintah desa dan Bank Pembangunan Daerah (BPD)," tutur Puan.

Untuk mempercepat penyaluran dan penggunaan dana desa, ujarnya, tiga menteri telah membuat surat keputusan bersama di bawah koordinasi kementerian yang dipimpinnya. Tiga menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan arahan untuk mempercepat penyaluran, pengelolaan dan penggunaan dana desa tahun ini," ujar Puan.

Surat Keputusan Bersama tiga menteri itu mengatur beberapa hal pokok. Pertama, kata Puan, bantuan ‎memberikan format penyusunan laporan penggunaan dana desa dan mengarahkan bupati atau wali kota menetapkan regulasi-regulasi pokok, di antaranya penyaluran dan pengelolaan dana desa, serta memberikan pendampingan atau fasilitas.

Selain itu, Puan melanjutkan, pemerintah juga memberikan pedoman dalam menetapkan prioritas penggunaan dana desa. Dana desa harus diutamakan untuk ‎pembangunan sarana dan prasarana desa, seperti jalan desa, jembatan, saluran air, embung, irigasi tersier, dan pengolahan air bersih.

"Dana desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pengembangan posyandu, pengembangan pos kesehatan desa, dan kegiatan PAUD. Selain itu, dana desa juga diutamakan untuk pengembangan ekonomi lokal, seperti pasar desa, pelelangan ikan, penyaluran pinjaman bergulir," tutur Puan.


Oleh karena itu, kata Puan, ‎seluruh pihak harus bekerja sama dengan berlandaskan pada integritas, etos kerja, dan gotong royong untuk memastikan bahwa Implementasi UU Desa dapat mewujudkan kesejehteraan rakyat.

SOEKARNO MENGGEBRAK

BERITA TERBARU